Pemkab Bangka Tengah Bakal Reklamasi 3 Blok Lahan Bekas Tambang

Lokal

BANGKA TENGAH, Actadiurma.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) akan melakukan reklamasi lahan bekas tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang berada di kawasan kompleks perkantoran Pemkab Bateng.

Sebelumnya, Pemkab Bateng telah memperoleh dana sekitar Rp1,4 miliar dari hasil lelang perkara minerba, yang akan fokus untuk merapikan dan mereklamasi lahan eks tambang yang memiliki potensi strategi bagi tata ruang daerah.

Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda mengatakan pihaknya sudah melakukan audiensi dengan manajemen PT Timah Tbk.

“Kita melakukan diskusi lebih intensif, agar mendapatkan kepastian terkait rencana reklamasi di wilayah IUP PT Timah. Harapan kami, dalam waktu tidak sampai enam bulan, proses ini bisa selesai dan lahan bisa dimanfaatkan kembali,” ujar Efrianda, Rabu (18/6/2025).

Disampaikan Efrianda, dari diskusi awal sebelumnya diketahui terdapat tiga blok lahan di kawasan tersebut. Blok 1 berada di luar wilayah Pemkab, sementara Blok 2 dan Blok 3 beririsan langsung dengan lahan pemerintah daerah.

“Fokus reklamasi akan kami arahkan ke Blok 2 dan 3. Setelah proses penambangan selesai, lahan akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum, seperti jogging track, ” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Nur Adi Kuncoro, menyampaikan bahwa proses reklamasi tidak dapat dilakukan sebelum seluruh potensi tambang benar-benar dipastikan habis.

“Blok 2 dan 3 harus dilakukan clean and clear terlebih dahulu. Tidak boleh ada potensi tambang yang tersisa sebelum masuk tahap reklamasi,” terangnya.

“Kami targetkan 3 bulan selesai untuk penambangan, karena volume total material yang masih dapat ditambang dari kedua blok tersebut rata-rata sekitar 79.500 meter kubik,” sambungnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan menambah alat dengan mitra untuk mempercepat penambangan.

“Insyaallah, 3 bulan selesai, stop penambangan, dan selanjutnya bisa dilakukan reklamasi. Terkait penanaman lahannya, kami akan berdiskusi lebih lanjut dengan Dinas PU,” ucapnya.

Ia juga meminta dukungan administratif dari Pemkab Bateng, berupa surat permohonan reklamasi beserta master plan dari Pemkab sebagai dasar diskusi dengan Kementerian ESDM.

“Ini penting, agar proses berjalan sesuai regulasi, dan pengaturan bisa berjalan dengan baik. Kalau bisa, pihak Pemkab juga ikut mendampingi saat pembahasan di kementerian,” tutupnya.