PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Asas dominus litis yang terdapat dalam RKUHAP kian menuai soroton penolakan dari berbagai pihak, bagaimana tidak, asas ini bisa memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya bisa menghentikan atau menunda.
Salah satunya dari Tokoh Budayawan dan Pemerhati Sosial di Bumi Serumpun Sebalai Prov. Kep. Bangka Belitung Ahmadi Sofyan yang mengatakan “kurang setuju dengan dimasukkannya asas Dominus Litis di RKUHAP karena penanganan perkara nanti akan beresiko terkesan tendensius dan pastinya tidak adil, padahal keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu harga mati bagi kita bangsa Indonesia”, ujarnya, Selasa (11/02/25)
Ahmadi menambahkan kalau ini terjadi maka akan muncul firaun-firaun hukum, kenapa karena asas ini dapat menjadi super power bagi suatu Lembaga yang justru tidak sehat untuk penegakan hukum yang objektif.
Seharusnya di negara demokrasi seperti Pancasila seharusnya kesadaran, kesetaraan, kesewenangan antar 3 lembaga hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan itu benar-benar setara, agar system peradilan dapat berjalan dengan adil dan transparan. Kalau Asas Dominus Litis di RKUHAP maka terjadi gesekan-gesekan ditengah hukum nanti ujungnya ke sosial, “siapa yang bakal menjawab?” ini negara demokrasi saya Ahmadi Sofyan menyatakan sangat tidak setuju.
