Polda Babel Tegaskan Tidak Mentolerir Penambangan Dikawasan Terlarang

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menegaskan akan menindak tegas aktivitas tambang timah ilegal di kawasan atau daerah yang dilarang.

“Adanya aktivitas tambang ilegal, kita penegakan hukum, di sambutan tadi saya sampaikan ada beberapa tempat kawasan tidak boleh sama sekali,” kata Wakapolda Babel, Brigjen Pol Sugeng Suprijanto ketika acara penanaman pohon mangrove di Jalan Lintas Timur, Bangka, Jumat (13/10/2023).

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan penindakan, seperti kasus yang ada di Pangkalpinang, sudah dilakukan penangkapan sekitar dua bulan lalu.

Ia menegaskan, selama daerah larangan Polda Babel akan melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang timah ilegal. Namun demikian pihaknya tetap melakukan himbauan persuasif terlebih dahulu.

“Selama daerah larangan, kita tindak, kita imbaunya dulu lah persuasif dulu agar masyarakat tang tidak mengerti bahwa itu masuk hutan lindung. Kalo sudah kita peringatan, kita beritahu itu daerah larangan ia melakukan lagi kita tindak” ujarnya.

Selain itu, Polda Babel terus berupaya melakukan penghijauan di sejumlah kawasan, selain lahan eks tambang, juga dilakukan penanaman pohon mangrove di kawasan pantai.

“Ini hutan mangrove tempat bernaung ikan kepiting sangat bagus dan menanam erosi pantai, itu manfaatnya. Satu manfaat ekonomi dan kelestarian alam, dan juga masyarakat petani mangrove dapat memanfaatkan ini” katanya.

Editor : Yossi Nurmansyah/Tri Winardi