KPID, Penjaga Netralitas Siaran Tahapan Pilkada 2024

Opini

OPINI: Kholil Gibran

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Pentingnya KPID Bangka Belitung Dalam menjaga netralitas Siaran dalam pilkada 2024 Pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah momen krusial dalam sistem demokrasi Indonesia, di mana masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat, adil, dan netral tentang calon pemimpin daerah.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024, Pilkada tahun ini akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Dalam konteks ini, peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sangat vital, terutama dalam mengawasi lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, agar tidak menjadi alat propaganda politik yang berpihak pada kandidat tertentu.

Dengan adanya KPI di tingkat daerah, pengawasan menjadi lebih efektif dan terjangkau bagi masyarakat setempat.Netralitas dalam penyiaran merupakan aspek penting, sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menyatakan bahwa isi siaran harus dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Meskipun saat ini banyak orang yang mengakses informasi melalui media digital, televisi dan radio masih menjadi sumber informasi utama bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Tanpa pengawasan yang ketat, ada risiko penyalahgunaan media oleh kandidat untuk mempengaruhi opini publik secara tidak adil.Di Bangka Belitung, terdapat 53 lembaga penyiaran, termasuk 22 stasiun televisi dan 26 stasiun radio.

Meskipun penggunaan radio mengalami penurunan, banyak pendengar yang masih mengandalkan radio untuk menemani aktivitas sehari-hari. Pertanyaannya, apakah radio masih relevan di era digital ini?

Dengan kemudahan akses melalui perangkat gadget, radio kini lebih mudah diakses kapan saja dan di mana saja.Maka, tugas KPID menjadi semakin penting dalam mengawasi konten siaran, terutama berita politik dan program diskusi selama Pilkada.

KPID harus memastikan bahwa semua kandidat mendapatkan perlakuan yang setara dalam hal eksposur media, dengan pembagian waktu siaran dan iklan kampanye yang adil.

Jika ada indikasi ketidakadilan dalam siaran, KPID wajib memberikan teguran dan, jika diperlukan, sanksi.Namun, tantangan besar muncul ketika stasiun penyiaran dimiliki oleh konglomerat dengan afiliasi politik.

Hal ini bisa mendorong lembaga penyiaran untuk menerima imbalan dari salah satu kandidat, mengabaikan aturan penyiaran. Dalam situasi ini, KPID harus bertindak tegas dan transparan dalam menegakkan netralitas.

Pengawasan yang kurang efektif akan berakibat pada kualitas demokrasi, karena masyarakat hanya akan menerima informasi yang tidak seimbang.Selain itu, KPID perlu memperkuat kolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menangani pelanggaran yang terjadi selama Pilkada secara komprehensif. Misalnya, penyebaran kampanye hitam atau hoaks harus segera ditangani sebelum merusak integritas proses pemilu.

Secara keseluruhan, peran KPID dalam menjaga netralitas media penyiaran selama Pilkada sangat penting untuk memastikan proses demokrasi yang bersih dan adil. Oleh karena itu, KPID harus meningkatkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum agar dapat bertindak cepat dan tegas terhadap pelanggaran netralitas.

Dengan langkah ini, masyarakat dapat yakin bahwa informasi yang mereka terima selama Pilkada benar-benar objektif dan tidak terdistorsi oleh kepentingan politik tertentu.