Mengenal Fungsi dan Peran KPID

Opini

OPINI : Rudi Muhammad Firdaus

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) merupakan lembaga independen yang berfungsi mengawasi konten penyiaran di tingkat daerah. Keberadaan KPID sangat penting dalam menjaga kualitas dan etika penyiaran, terutama di era digital di mana akses informasi sangat mudah didapat.

Peran KPID adalah memastikan agar lembaga penyiaran lokal tidak melanggar norma-norma yang berlaku, baik dalam aspek moral, sosial, maupun hukum.Namun, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh KPID. Salah satunya adalah ketidakjelasan batasan antara perlindungan publik dan kebebasan berekspresi.

Di satu sisi, KPID harus menjaga agar konten yang disiarkan tidak merusak moral masyarakat, tetapi di sisi lain, terlalu ketatnya pengawasan dapat mengekang kebebasan berpendapat dan inovasi dalam penyiaran.Selain itu, ada kritik bahwa KPID terkadang lebih fokus pada isu-isu yang bersifat sensasional dibandingkan dengan masalah penyiaran yang lebih mendasar, seperti penyiaran yang tidak mendidik atau kurangnya tayangan yang berkualitas.

Oleh karena itu, KPID perlu meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan dan lebih responsif terhadap perkembangan media serta dinamika masyarakat.Secara keseluruhan, KPID memiliki peran yang sangat strategis, tetapi memerlukan evaluasi berkelanjutan agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

Kombinasi antara pengawasan yang ketat dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi harus dijaga demi tercapainya ekosistem penyiaran yang sehat dan beretika.