Komisi II DPR RI dan KPU Rapat Pengesahan PKPU Pilkada di Hari Libur

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI menggelar rapat untuk mengesahkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menggelar rapat pengesahan perubahan PKPU tentang pencalonan di Pilkada serentak 2024 sebagai respons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu 25 Agustus 2024. Rapat pengesahan perubahan PKPU yang digelar lebih cepat dari rencana sebelumnya yang dijadwalkan Senin, 26 Agustus 2024. Komisioner KPU RI, August Mellaz, membenarkan rapat pengesahan perubahan PKPU bersama DPR dilaksanakan Minggu, 25 Agustus 2024.

August menyampaikan bahwa rapat tersebut dipercepat karena akan merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. “(Dipercepat) Khusus untuk revisi PKPU 8/2024 pagi ini. Silakan meliput saja di ruang Rapat Komisi 2 (DPR),” kata August. August tak menjawab apakah rapat dengan Komisi II DPR akan membuat PKPU Nomor 8/2024 mengadopsi putusan MK Nomor 60/2024 dan Nomor 70/2024.

“Sampeyan liput saja (untuk hasilnya),” ucap August.

Sebelumnya, MK memutus syarat ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.