Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Komoditas Timah (Tahap II) TerhadapTersangka FL

Lokal Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Jumat 23 Agustus 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atasTersangka FL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelaksanaan Tahap II tersebut berkaitan dengan perkaradugaan tindakpidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka FL antara lain berupa dokumen serta tanah dan bangunan.

Adapun kasus posisi terhadapTersangka FL yakni:

  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 s.d. 2019, SP bersama dengan RA sebagai Direksi PT RBT menginisias ipertemuan dengan MRPT dan EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerjasama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah dan menyepakati harga;
  • Kegiatan ilegal tersebut dibalut dengan perjanjian seolah-olah ada kerjasa masewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah;
  • Selanjutnya Tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk dan turut membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap Tersangka FL dan barang bukti hari ini, maka Tim Penyidik telah melimpah kan total sebanyak 19 berkasperkara kepada Penuntut Umum. Sedangkan, empat tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan.