PDI-P Bisa Jadi Penyelamat Anies Baswedan untuk Mencalonkan Gubernur DKI Jakarta

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Anies Baswedan tampaknya tidak mungkin untuk mencalonkan diri kembali sebagai gubernur Jakarta, karena sebagian besar partai mendukung kandidat saingannya, sampai keputusan penting Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa. Pengadilan menurunkan ambang batas parlemen, memungkinkan masing-masing partai untuk mencalonkan kandidat, dan berpotensi membuka pintu bagi Anies.

Anies kini mencari sekutu tak terduga untuk mendapatkan dukungan: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), satu-satunya partai besar yang belum secara resmi mendukung calon gubernur Jakarta.

Pada tahun 2017, Anies mengalahkan kandidat PDI-P, Basuki Tjahaja Purnama, yang juga dikenal sebagai Ahok, dalam pemilu kontroversial yang ditandai dengan perpecahan sektarian. Ahok, gubernur petahana saat itu, kemudian dipenjara karena penodaan agama setelah protes massal yang dipimpin oleh kelompok Muslim konservatif.

Ahok, yang kini menjabat sebagai pengurus PDI-P, baru-baru ini mengatakan kecil kemungkinan partai tersebut mendukung Anies. Namun, pada hari Selasa, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengisyaratkan bahwa aliansi tidak mungkin terjadi, dengan mengatakan bahwa “tidak ada yang mustahil.” Dia membenarkan, partai sudah membuka jalur komunikasi dengan Anies pasca putusan pengadilan. Pengurus PDI-P Ahmad Basarah telah berbicara dengan Anies pada hari Senin tentang pemilu yang akan datang, kata Hasto. Jadi, pantau terus, tambahnya.

Terlepas dari perbedaan politik di masa lalu dan kekhawatiran mengenai hubungan Anies dengan ulama Muslim garis keras, popularitasnya tetap menjadi daya tarik bagi PDI-P. Partai tersebut, yang baru-baru ini kalah dalam pemilihan presiden dan mengalami penurunan perolehan suara di parlemen, mungkin melihat Anies sebagai cara untuk mendapatkan kembali dukungannya.

Jajak pendapat baru-baru ini menunjukkan Anies sebagai kandidat terdepan dalam pemilihan gubernur Jakarta.

“Pemimpin mana pun yang mendapat dukungan publik yang signifikan patut dipertimbangkan, dan itulah yang menjadi pertimbangan PDI-P,” kata Hasto.

Sebelum keputusan pengadilan dikeluarkan, sebuah partai atau koalisi memerlukan setidaknya 25 persen suara populer atau 22 kursi di DPRD Jakarta untuk mencalonkan seorang kandidat. Prospek Anies tampak suram ketika 12 partai mendukung mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencalonkan diri.

PDI-P, yang hanya memiliki 15 kursi di legislatif Jakarta, sebelumnya tidak dapat mengajukan calon.

Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas menjadi 7,5 persen suara populer di provinsi dengan populasi antara 6 juta dan 12 juta jiwa, seperti Jakarta. Perubahan ini memungkinkan PDI-P mengajukan calon tanpa membentuk koalisi.

Batas waktu pendaftaran kandidat adalah 29 Agustus.