Revisi Ambang Batas MK Buka Pintu Pencalonan Gubernur DKI Anies Baswedan

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, sehingga memudahkan persyaratan bagi partai politik. Revisi yang diminta oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini akan memungkinkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berpotensi mencalonkan Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta.

Mengabulkan sebagian permohonan, kata Ketua MK Suhartoyo saat pengumuman putusan, Selasa.

Mahkamah mengubah Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang sebelumnya mewajibkan perolehan suara 25 persen atau 20 persen kursi DPRD. Ambang batas baru ini didasarkan pada populasi pemilih di provinsi tersebut, yang berkisar antara 6,5 ​​persen hingga 10 persen suara sah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024 sebanyak 8.252.897 pemilih. Berdasarkan aturan baru, PDI-P kini hanya membutuhkan 7,5 persen suara sah untuk mencalonkan seorang calon, seperti mantan Gubernur Jakarta dan mantan calon presiden Anies Baswedan, untuk pemilihan gubernur Jakarta. PDI-P, satu-satunya partai di Jakarta yang belum menetapkan calon gubernur, memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pilkada DPRD Jakarta 2024. Dengan penyesuaian ini, PDI-P kini bisa mencalonkan calonnya sendiri.

Politisi PDI-P Said Abdullah sempat mengatakan bahwa partainya akan mendukung pencalonan Anies Baswedan untuk pemilihan gubernur Jakarta pada tahun 2024. Anies Baswedan diperkirakan akan mencalonkan diri bersama anggota PDI-P dan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.