Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Penambang di Toboali Diringkus Polisi

Lokal

BANGKA SELATAN, Actadiurma.id – Seorang pelaku pencurian sepeda motor milik penambang berinisial DA Alias R warga dusun Tambang Sembilan Desa Gadung Kecamatan Toboali Bangka Selatan diringkus Polisi Rabu (26/06/2024).

Pelaku diringkus Polisi setelah Korban melaporkan kehilangan sepeda motor saat Korban sedang menambang di Kolong Kasong Toboali pada Selasa (28/05/2024).

Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi mengatakan, Penangkapan pelaku Berdasarkan laporan Polisi atas nama pelapor warga jalan Pertiwi Kelurahan Teladan Toboali tanggal 28 Mei 2024.

“Pada Selasa (28/05/2024) sekira pukul 09.30 Wib Korban pergi bekerja menambang di Kolong Kasong Toboali, saat korban hendak pulang bekerja, korban mendapati sepeda motornya yang diparkirkan sudah tidak ada lagi dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan dengan kerugian kurang lebih Rp.4 Juta,” Katanya.

Mendapat laporan tersebut, kata dia Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (26/06/2024) berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Suzuki type Shogun warna ungu hitam dengan nomor Polisi BG 4749 MW.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” Jelasnya.

Pelaku tutup dia akan disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.