BANGKA BARAT, Actadiurma.id — Andot (36) yang tega menyandera istrinya menggunakan senjata tajam selama 10 jam, pada Sabtu (8/6/2024) dinihari lalu, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, Andot tidak ditetapkan tersangka kasus penyanderaan lantaran istrinya tidak membuat laporan resmi.
“Istri memang tidak mau melaporkan suaminya, karena masih ada rasa sayang. Namun kita mempunyai laporan polisi, yang mana setelah kita melaksanakan penyelidikan, bahwasanya saudara AN ini tersangka pencurian di SD Muhammadiah,” katanya, Rabu (12/6/2024).
Andot menjadi tersangka pencurian, lantaran ditemukan padanya Laptop merek Lenovo milik sekolah yang hilang pada 7 Mei 2024 lalu.
“Kita telah melakukan penyelidikan, alhamdulillah kita bisa mengungkap, saat ini tersangka suda kita tahan. (Penangkapan) Berdasarkan informasi dan barang bukti ada padanya, laptop itu,” ujar Ecky.
Ecky mengatakan, untuk motif penyanderaan yang dilakukan Andot terhadap istrinya, diduga karena pengaruh obat-obatan terlarang.
“Dia halusinasi , bahwasanya istrinya ini mau menjebak dia, mungkin dia makek (narkotika) sayang kemarin itu, sebelum diambil urine, dia ini ngamuk, jadi disuntik tenang, kalau kita cek urine, kemungkinan positif, karena ada kandungan zat (di dalam obat penenang),” katanya.
Ecky mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Sedangkan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHAp.
“Jadi kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan atau curat dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya.