BANGKA BARAT, Actadiurma.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode bulan Maret-Juni Tahun 2024.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Babar, Rabu (12/6/2024) dengan cara dibakar, diblender serta dihancurkan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bangka Barat.
Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara diantaranya, 11 perkara Narkotika, 10 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 9 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamtibum dan TPUL).
“Jadi totalnya ada 30 perkara. Untuk perkara narkotika ada tiga jenis barang yang kita musnahkan. Meliputi sabu-sabu seberat 114,806 gram, ganja seberat 1,36 gram dan telepon seluler sebanyak 12 unit,” ujar Kajari Babar, Bayu Sugiri kepada awak media.
Dia menyebut, untuk perkara Kamtibum dan TPUL, adapun barang rampasan yang dimusnahkan meliputi 5 unit ponton rambang timah. Mesin pompa tanah sebanyak 5 unit, mesin pompa air 5 unit, mesin dompeng 2 unit dan 2 unit telepon genggam.
Bayu mengatakan, terdapat kenaikan 2 jumlah perkara pada Narkotika, bila dibandingkan pemusnahan sebelumnya.
Pada pemusnahan priode bulan Januari-Maret Tahun 2024, hanya terdapat 9 perkara Narkotika, sedangkan perkara Kamtibum dan TPUL sebanyak 11 perkara dan Oharda 9 perkara.
“Pemusnahan berbagai barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender, dibakar dan dipotong dengan mesin gerinda. Kalau perbandingan perkara itu secara volume naik 1 dari periode sebelumnya dan kalau barang bukti itu agak menurun,” katanya.