Tim Gabungan Tertibkan Tambang Timah di Kawasan DAS Selindung Bangka Barat

Lokal

BANGKA BARAT, Actadiurma.id — Tim gabungan dari Kodim 0431/Bangka Barat, Polres Bangka Barat, Kejaksaan Negeri Bangka Barat, serta Sat Pol PP Bangka Barat melakukan penertiban tambang timah jenis rajuk di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, pada Sabtu (08/06/2024) pagi

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, sejumlah ponton rajuk tersebut sudah melakukan aktivitas pertambangan di wilayah DAS sejak tanggal 1 Juni kemarin.

Hasil pantauan di lapangan, sebanyak 7 dari 12 ponton jenis rajuk yang sedang beraktivitas tepat di kawasan DAS Selindung dipaksa berhenti oleh tim gabungan.

Dari kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan berkas terkait perizininan dari pihak CV, namun ditemukan beberapa kejanggalan.
Kemudian tim gabungan berhasil mengamankan tujuh barang bukti, serta dua orang penangung jawab dari pihak CV.

Awak media berusaha menghubungi
pengawas tambang (Wastam) PT Timah wilayah Bangka Barat Firdaus untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait aktivitas yang yang diduga diakomodir oleh PT Timah.

Menurut Firdaus awalnya mereka mendapat permohonan dari (Plt) Kepala Desa (Kades) Pal 6 untuk melakukan pendalaman muara sungai.

“Awalnya kita kan dapat permohonan dari (Plt) Kades Pal 6 untuk melakukan pendalaman muara air,” ungkap Firdaus saat dikonfirmasi via telepon, pada Sabtu (08/06/2024).

Dirinya juga mengatakan bahwa wilayah yang ditambang tersebut bukan merupakan DAS, namun muara DAS, karena itu dua hal yang menurutnya berbeda.

“Jadi intinya itu kan bukan bicara DAS, tapi muara DAS. Karena berbeda antara muara DAS dengan DAS. Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabulaten Babar juga menyebutkan itu muara, bukan kami yang menyebutkan tapi DLH juga,” tegas Firdaus.

Namun Firdaus mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk menghimbau kepada pihak CV untuk tidak beraktivitas di wilayah muara DAS Selindung tersebut sebelum segala perizinan tuntas.

“Kemarin mereka sempet kami suruh stop, karena belum ada legalitas administrasi, cuma mereka curi start,” Ujar Wastam PT Timah wilayah Bangka Barat tersebut.

Firdaus juga mengakui bahwa proses administrasi terkait perizinan untuk menambang di wilayah DAS tersebut belum final.

“Karena ini kan proses administrasi, belum final, ada curi start jangan begawe dulu sampe RK blok itu tampil dari PT. Timah,” lanjutnya.

Ketika ditanya perihal biji timah yang dihasilkan dari kawasan yang belum jelas legalitasnya itu
ditampung oleh pihak PT Timah, Firdaus mengatakan itu wilayah IUP, jadi memang sudah menjadi wewenang dari pihak PT Timah.

“Kalau mengambil biji timah dalam IUP itu kan memang wewenangnya kami,” pungkas Firdaus.