PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Tim Ospnal Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana penganiayaan. Satu diantaranya pembunuh bayaran profesional.
Ketiga pelaku yakni ibu rumah tangga (IRT) HP alias Aca (50) dan Karyawan Swasta RS alias Resta (29) serta laki-laki HW alias Edio (27).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti. Mengatakan ketiga pelaku mempunya peran berbeda-beda ada sebagai eksekutor, pencari dan penyuruh
” Aksi dilakukan Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 12.45 Wib.secara terencana untuk mencelakai korban yang merupakan teman dan rekan kerjanya dikarenakan menaruh iri kepada Korban yang selalu mendapatkan perhatian dari bos di tempat kerja. ” Kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti. .
Jumat (31/5/2024)
Kompol Yudha Wicaksono mengatakan polsi berhasil mengamankan laki-laki HW alias Edio pada Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib diduga sebagai eksekutor. Dari pernyataan Edo polisi berhasil mengamankan 2 lainnya yang mempunyai ide dan prantara
Setelah dilakukan introgasi Edio mengaku penganiayaan tersebut pemintaan Resta dengan bayaran Rp. 50 juta
“Kejadian tersebut Korban mengalami luka tusukan di punggung bagian kiri setelah kejadian tersebut Tersangka Resta telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 48 juta kepada tersangka HS Alias MAK ACA dan HW als EDO” Ujarnya
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut