Mega Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Periksa Mantan Gubernur Babel

Nasional

PANGKALPUNANG, Actadiurma.id – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 – 2022 Erzaldi Rosman  di periksa penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung). Erzaldi di periksa sebagai saksi  dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 –  2022,

“4 orang saksi hari ini kembali  diperiksa penyidik Kejaksaan Agung” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung  RI Ketut Sumedana  Senin(27/5/2024)

Ketut mengatakan mantan Gubernur Bangka Belitung itu diperiksa bersama 3 orang  lainnya yang juga sebagai  saksi

“Mereka yakni HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. dan
ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.” Ujarnya

Lebih lanjut ia mengatakan  keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 –  2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud” Ujarnya