BANGKA BARAT Actadiurma.id — Seorang Kakek berinisial EW (61) warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat.
Kakek tersebut ditangkap pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun, pada Jumat (10/5/2024) malam, di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Saat ditemui awak media, Rabu (15/5/2024) di Mapolres Bangka Barat, EW terlihat lesu dan mengaku menyesal dan pasrah atas perbuatannya. Bahkan dirinya mengaku tidak menyangka aksinya malam itu, akan membawa dirinya ke jeruji besi.
“Tidak ada rencana saya pun tidak ada niatan itu, cuman memang mungkin sudah nasib kita yang lah sudah tua ini. Iya pas berdua lah, tidak ada kepancing cuma memang karena sudah menganggap dia itu anak, menciumnya itu kan,” ucapnya.
Lansia tersebut mengaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, dan akibat peristiwa itu, dirinya akan melakukan taubat menyesali perbuatannya.
“Mungkin ada hikmah dan nasib jalan cuma sampai di sini lah untuk taubat, (saya) jauh dari sempurna. Masih keluarga, kalau di kampung pangkatnya adik sepupu dari ibu anak tadi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira melakukan penahanan terhadap EW, karena mendapat laporan dari ibu korban serta telah memiliki sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Sudah kita gelarkan sudah kita tetapkan tersangka, hari ini sudah dilakukan penahanan. Kita sudah melaksanakan visum dan ada tanda-tanda yang mendukung bahwasanya pencabulan itu terjadi,” ujarnya.
Sedangkan kronologis kejadian, pada malam itu orang tua korban sedang tidak berada di rumah, beruntung saat akan di perkosa, korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga sekitar.
“Ibu korban ini keluar untuk membeli sesuatu perlengkapan. Nah, pada saat itulah terduga pelaku berusaha untuk meremas dan memasukkan tangannya ke bagian sensitif korban,” kata AKP Ecky.