BANGKA BARAT, Actadiurma.id — Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial EW (61) di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diringkus Polisi, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan korban diketahui masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 8 pada salah satu SMP yang ada di Kecamatan Mentok.
“Tadi sudah kita gelarkan sudah kita tetapkan tersangka, hari ini sudah dilakukan penahanan. Kita sudah melaksanakan visum dan ada tanda-tanda yang mendukung bahwasanya pencabulan itu terjadi,” ujar AKP Ecky Widi Prawira, Rabu (15/5/2024).
Ecky menambahkan, aksi pencabulan itu terjadi di rumah korban yang terletak di Kecamatan Mentok, pada Jumat (10/5/2024) lalu. Saat peristiwa itu terjadi, orangtua korban sedang tidak berada di rumah.
“Ibu korban ini keluar untuk membeli sesuatu perlengkapan. Nah, pada saat itulah terduga pelaku berusaha untuk meremas dan memasukkan tangannya ke bagian sensitif korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, Lansia tersebut dikenakan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp. 5 Milyar.