Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Aliran Uang Korupsi

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyita aset Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi jika terindikasi menerima aliran dana korupsi timah. Hal tersebut disampaikan, Dirdik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi saat menanggapi soal perjanjian pranikah, yaitu pisah harga Sandra Dewi dan Harvey.

Dengan demikian, Kuntadi menekankan perjanjian pisah harta Harvey dan Sandra Dewi tidak serta merta menghalangi penyitaan terhadap aset yang diduga terindikasi dari korupsi.

“Apabila aset tersebut berada atau dimiliki oleh entah itu istrinya atau siapapun, sepanjang ada dugaan keterkaitan [korupsi] pasti akan kami ambil,” ujarnya di Kejagung, dikutip Senin (29/4/2024).

Sebelumnya, penasihat hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar membenarkan Harvey dan Sandra Dewi memiliki perjanjian pisah harta. Perjanjian tersebut dilakukan pada Oktober 2016.

“Jadi sebelum Pak HM dan Ibu SD Melaksanakan Perkawinan Beliau berdua Melakukan Terlebih dahulu Perjanjian Perkawinan Pisah Harta. Perjanjian Oktober 2016 dan perkawinan November 2016. Jadi sebulan sebelum perkawinan mereka sudah membuat perjanjian pisah harta,” ujar Harris saat dikonfirmasi.