Indonesia, Malaysia, AS Tolak Implementasi EUDR

Internasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Gelombang penolakan terhadap penerapan European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR) semakin meluas. Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat menjadi tiga negara yang paling menolak keras kebijakan tersebut.

Uni Eropa tentang Regulasi Bebas Deforestasi (EUDR), yang pertama kali diuraikan dalam Komunikasi Komisi tahun 2019, merupakan sebuah komitmen untuk menilai langkah-langkah regulasi dan non-regulasi tambahan di sisi permintaan dan memastikan persaingan yang setara dan pemahaman bersama mengenai pasokan bebas deforestasi. rantai pasokan, meningkatkan transparansi rantai pasokan, dan meminimalkan risiko deforestasi dan degradasi hutan yang terkait dengan impor komoditas ke UE.

Komitmen ini juga telah ditegaskan dengan kebijakan European Green Deal serta EU Biodiversity Strategy dan Farm to Fork Strategy, kemudian EUDR ditetapkan oleh UE pada tanggal 29 Juni 2023.

Dalam perkembangannya, peraturan ini banyak menimbulkan kekhawatiran dan pertentangan dari berbagai kalangan dan negara karena proses pembahasannya dinilai tidak melibatkan negara-negara produsen komoditas yang diatur dalam ketentuan EUDR yaitu kayu (wood), kelapa sawit, kopi, kakao, kacang kedelai, karet, dan sapi.

Selain itu, EUDR juga tidak memperhatikan kondisi kapasitas lokal seperti petani kecil, peraturan negara produsen yang berdaulat seperti ketentuan skema sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan, dan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.

Setelah surat pertama ditandatangani oleh 14 negara pada 27 Juli 2022, keberatan terhadap penerapan EUDR kembali disuarakan oleh negara-negara senada dalam surat yang ditandatangani oleh Duta Besar atau Perwakilan 17 negara pada 7 September 2023.