BAGDAD, Actadiuirma.id – Parlemen Irak diam-diam mengubah UU antiprostitusi-nya dengan memberlakukan hukuman penjara bagi penyuka sesama jenis dan mereka yang mendukung “penyimpangan seksual”. Langkah ini mendapat kritik dari AS dan Inggris.
Kecaman bermunculan setelah parlemen Irak mengubah sebuah undang-undang (UU) yang berlaku untuk mengkriminalisasi homoseksualitas. Salah satunya dari Amerika Serikat (AS) yang memperingatkan bahwa langkah tersebut justru “mengancam pihak-pihak yang paling berisiko.”
Amandemen terhadap UU yang disebut sebagai UU antiprostitusi tahun 1988 itu disahkan secara tertutup pada hari Sabtu (27/04).
UU tersebut kini secara eksplisit mengkriminalisasi homoseksualitas, sebuah hal yang masih dianggap tabu di negara Arab yang sebagian besar masih konservatif.
Dalam UU tersebut, hubungan penyuka sesama jenis terancam hukuman penjara selama 10 hingga 15 tahun. Sementara itu, mengubah jenis kelamin atau gender dapat dihukum satu hingga tiga tahun penjara, begitu pula dengan aksi “menyerupai perempuan yang disengaja.”
UU itu juga melarang organisasi yang mendukung “penyimpangan seksual,” dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun dan denda minimal 10 juta dinar (sekitar Rp1,48 miliar).