Lima Smelter Timah yang Disita Kejagung Tetap Beroperasi Dibawah Kendali PT. Timah

Lokal

PANGKALPINANG. Actadiurma.id – Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap lima smelter yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Usai disita  5 smelter tersebut tetap diizinkan beroperasi dibawah kendali BUMN (Red: PT. Timah)

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Amir Yanto mengatakan penyitaab tersebut terkait dengan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan IUP  PT  Timah Tbk tahun 2015-2022

“Tindak lanjut adanya penyitaan lima smelter di bangka ini , jadi nanti akan tetap di kelola sehingga tidak rusak, sehingga tetap memberikan peluan usaha, atau jerja untuk masyarakat” Kata Amir  Selasa (23/4/2024)

Amir menjelaskan lima perusahaan smelter tersebut yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT  Stanindo Inti Perkasa (SIP),  PT Tinindo Internusa (TI), PT  Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan PT Refined Bangka Tin (RBT)  serta lima puluh emapat alat berat.

Sementara itu Penjabat ( PJ) Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali menjelaskan  setelah dilakukan rapat koordinasi dari tindak lanjut penyitaan,  maka lima smelter tersebut tetap akan dikelola atau dioperasikan oleh BUMN dengan menugaskan PT TIMAH

“Ditemukan kerangkanya nanti, nanti di kelola oleh pihak yang panadai mengelola,yang pandai mengelola pihak BUMN, nanti bumn dapat menugaskan PT  Timah” jelasnya

Menurutnya mengoperasin kembali beberapa smelter tersebut dikarnakan beberapa pertimbangan, baik masalah ekonomi maupun pekerja.

“Pertama satu dapat mengurangi turunnya nilai aset, kedua agar yang bekerja di smelter atau di usaha ini tidak kehilangan pekerjaannya, Penjabat Gubernu yang bertanggungjawab terkait pekerjaan masyarakat, berharap ini tetap beroperasi sambil penanganan kasus hukum, ini tetap bekerja” Ujarnya