Terlibat Praktik Calo dan Penipuan, Oknum Satpam Pelabuhan Diringkus Polisi

Lokal

BANGKA BARAT, Actadiurma.id — Tim Gabungan Operasi Ketupat Menumbing tahun 2024, meringkus oknum Satpam berinisial AL (29), yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Sabtu (6/4/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, tersangka AL diamankan, karena diduga menjadi calo tiket kapal penyebrangan, serta telah melakukan penipuan terhadap pemudik.

Modus tersangka menjanjikan korban mendapatkan tiket untuk keberangkatan tanggal 6 April 2024, namun tidak bisa terpenuhi, sehingga korban melaporkan kasus penipuan kepihak kepolisian.

Ecky menyampaikan, sejak jauh-jauh hari tersangka AL menjanjikan korban akan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Kalian menuju ke Pelabuhan Tanjung Api-Api Sumatera Selatan pada Sabtu malam.

“Dia (tersangka) menjanjikan akan bisa memberangkatkan, selang waktu beberapa hari ini korban sudah melaksanakan pembayaran di tanggal 6, dia menemui hasilnya tidak bisa berangkat padahal sudah dibayarkan,” katanya, Minggu (7/4/2024).

Dikatakan Ecky, seorang petugas keamanan yang berdomisili di Kampung Jawa Mentok ini bakal dikenakan dengan tindak pidana ringan. Sedangkan untuk kerugian yang dialami oleh korban sebanyak Rp.1,2 juta.

“Jadi, pasal yang kita sangkakan nanti tindak pidana penipuan ringan. Proses hukum tetap berjalan namun tersangka tidak kita tahan. Kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan, dapat surat kuasa dari Kejaksaan untuk melakukan penuntutan jadi berita acara cepat,” ujarnya.

Sementara, AL mengaku sudah melakukan aksinya sejak diberlakukan penjualan tiket kapal penyebrangan secara online. Ia mengaku tidak pernah menawarkan jasa namun ia dihubungi oleh pengguna jasa untuk membantu pembelian tiket penyebrangan.

“Benar, satpam di ASDP, kurang lebih (dinas) satu tahun asli dari Palembang. Sejak dilakukan pembayaran tiket online, kita tidak pernah menawarkan cuman justru kita dihubungi dan meminta kita bantu beli,” ucapnya saat ditemui di Mapolres Bangka Barat.

Dari hasil membantu penumpang membeli tiket, AL mengaku mendapat upah mulai dari Rp.50 ribu hingga Rp.100 ribu setiap kali transaksi, dan hal tersebut sudah dilakukannya beberapa kali.

“Kalau soal ada penumpang yang tidak bisa berangkat itu karena saya keburu diamankan pas melakukan pembayaran atau sedang berproses. Udah beberapa kali, cuma buka saya yang mencari tapi mereka yang menghubungi,” katanya.