PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bangka Belitung ( Babel) meningkatkan status hukum Pemanfaatan kawasan hutan negara di Desa Labu Air Pandan dan Kota Waringin Kabupaten Bangka tahun 2018. Kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan
“Jadi berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik kasus pemanfaat Kawasan Hutan Negara , di hutan produksi sigambir Kota Waringin Kabupaten Bangka, seluas 1500 hektar , kita pindah statusnya ketahap penyidikan karena kita sudah temukan pristiwa pidana disin” Kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Senin (1/3/2024)
Kejati Bangka Belitung mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan mafia tanah pemanfaatan kawasan hutan negara di Kota Waringin pada 18 maret 2024. Kemudian Senin hari ini ditingkatkan ketahap penyidikan.
Fadil Regan, mengatakan meskipun belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka, namun penyidik sudah memanggil 30 orang untuk diminta keterangan.
” ini belum ditetapkan tersang nanti pas penyidikan akan kita cari tersangkanya” Ujardia
Fadil Regan mengatakan kasus ini tersendiri berawal dari Kawasan Hutan Produksi yang diberikan izin pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan perjanjian kerjasama oleh pemerintah Provinsi kepada PT Narina Keisha Imani (NKI)
“Namun sebagian telah berubah fungsi dan dikuasi oleh beberapa pihak dan sebagian juga telah diperjual belikan oleh oknum pegawai dinas kehutanan provinsi dan sebagian juga dikuasi oleh beberapa perusahaann dengan bekerjasama melalui Kepala Desa Labu Air Pandan dan Kota Waringin ” Ujarnya