Rincian Kerugian Kasus Timah Rp271 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah?

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk disebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. Kerugian kasus itu ditaksir mencapai Rp271 triliun. Ihwal kerugian negara tersebut pertama kali diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada (19/2/2024) lalu.

Kuntadi bahkan menegaskan bahwa nilai tersebut belum final karena masih menghitung kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. “Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya? nanti masih kita tunggu,” ujar Kuntadi.

Sementara itu, Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengatakan kerusakan dari kasus tersebut itu terdiri dari tiga jenis. Di antaranya, kerugian ekologis mencapai Rp183,7 triliun, kemudian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

“Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700,” ujarnya. Lebih lanjut, Bambang juga memerinci kerugian negara ini dihitung dari total biaya kerugian di kawasan hutan dan non-hutan. Perinciannya, kerugian hutan akibat galian tambang sebesar Rp223,3 triliun.

Sementara itu, kerugian aktivitas tambang di kawasan non-hutan dia mencatatkan sebesar Rp47,7 triliun dan sudah termasuk kerugian ekologis, ekonomi lingkungan hingga biaya pemulihan. “Sampai pada kerugiannya berdasarkan Permen LH No.7/2014 ini kan dibagi dua ya, dari kawasan hutan [Rp223,3 triliun] dan non-hutan [Rp47,7 triliun],” imbuhnya.

Adapun, Bambang juga menyampaikan dalam aktivitas tambang komoditas timah ini telah tercatat membuka lahan sebesar 170.363 hektare di kawasan galian hutan dan non hutan. Dari 170.363 itu, usut punya usut ternyata yang memiliki IUP hanya sebesar 88.900 hektare. Sementara, non IUP sejumlah 81.462 hektare.