PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Bangka Belitung, untuk mengklarifikasi kasus Pinjem pakai hutan di Desa Kota Waringin.
Terpantau mantan Gubernur Bangka Belitung tersebut tiba di Kejati Babel, Pada Kamis (28/3/2024) pagi, menggunakan mobil listrik, dengan kemeja kotak-kotak sambil membawa sejumlah berkas menuju keruang penyidik.
“Tentang pinjem pakai hutan di Desa Kota Waringin Bangka Induk” Kata Erzaldi Kamis (28/3/2024)
Erzaldi mengatakan kedatangan dirinya untuk mengklarifikasi, terkait izin kerja sama kesatuan pemanfaatan hutan/ lahan seluas 1.500 hektar, pada tahun 2018 lalu, untuk perkebunan pisang.
“Izin pinjem pakai penggunaaan kawasn hutan pada tahun 2018 oleh PT Narina Keisha Imani (NKI) dengan ,luas lahan sebesar 1500 hektar ” jelasnya
Diketahui sebelumya, Erzaldi dijadwalkan memenuhi panggilan Kejati pada Selasa (26/3/2024), namun Erzaldi berhalangan hadir lantaran masih berada di luar kota.