Kasus Pinjem Pakai Hutan, Mantan Gubernur Babel  Erzaldi Rosman Penuhi Panggilan Kejati Babel

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Mantan Gubernur Bangka Belitung  Erzaldi Rosman penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi  ( Kejati) Bangka  Belitung, untuk mengklarifikasi  kasus Pinjem pakai hutan di Desa Kota Waringin.

Terpantau  mantan Gubernur Bangka Belitung tersebut tiba di Kejati Babel,  Pada Kamis (28/3/2024) pagi, menggunakan mobil listrik, dengan kemeja kotak-kotak sambil membawa sejumlah berkas menuju keruang penyidik.

“Tentang pinjem pakai hutan di Desa Kota Waringin  Bangka Induk” Kata Erzaldi  Kamis (28/3/2024)

Erzaldi mengatakan kedatangan dirinya untuk mengklarifikasi, terkait izin kerja sama kesatuan pemanfaatan hutan/ lahan seluas 1.500 hektar, pada tahun 2018 lalu, untuk perkebunan pisang.

“Izin pinjem pakai penggunaaan kawasn hutan pada tahun 2018  oleh PT Narina Keisha Imani (NKI) dengan ,luas lahan sebesar   1500 hektar ” jelasnya

Diketahui sebelumya, Erzaldi dijadwalkan memenuhi panggilan  Kejati pada Selasa (26/3/2024), namun Erzaldi berhalangan hadir lantaran masih berada di luar kota.