KPK Tunggu Sahroni Kembalikan Aliran Uang Rp40 Juta dari SYL

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu niat baik politikus Nasdem, Ahmad Sahroni, mengembalikan uang Rp40 juta yang merupakan aliran dana dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL ke Partai Nasdem.

Uang sebesar Rp40 juta itu disebut dalam surat dakwaan terhadap SYL pada kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) dan gratifikasi. Sebelumnya, Bendahara Umum Nasdem Sahroni menyebut akan mengembalikan uang tersebut ke KPK.

Hal itu disampaikan olehnya usai diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah, Jumat (22/3/2024). Kini, pihak KPK masih menunggu pengembalian uang tersebut.

“Kemarin juga disampaikan yang bersangkutan akan mengembalikan Rp40 juta sebagaimana sedang berproses di dakwaan. Kami sudah konfirmasi ke tim penyidik sampai tadi malam belum ada uang masuk yang Rp40 juta itu,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Ali meyakini bahwa Sahroni bakal kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK. Dia menyebut bisa jadi uang itu sudah dikirimkan ke rekening KPK. Namun, sampai dengan pengecekan terakhir, juru bicara KPK itu mengatakan uang sebesar Rp40 juta tersebut belum masuk ke rekening penampungan dimaksud