Anies Baswedan Menantang Hasil Pemilu Saat MK Memulai Sidang Sengketa

Nasional

Jakarta, Actadiurma.id – Dalam sidang perdana sidang perselisihan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, calon presiden Anies Baswedan menyampaikan keprihatinan atas banyaknya kejanggalan yang dinilainya dapat mengganggu integritas proses demokrasi Indonesia pada Pilpres 2024.

Menurut Anies, pemilihan presiden harus mewakili pengakuan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara dalam menentukan masa depan negara.

Meski hasil pemungutan suara telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun angka tersebut tidak serta merta mencerminkan kualitas demokrasi secara keseluruhan, kata Anies.

Pada 20 Maret lalu, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden terpilih pada Pilpres 2024 dengan perolehan total 96.214.691 suara, mengungguli pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo- Mahfud MD dengan 27.040.878 suara.

Anies menggarisbawahi pentingnya penyelenggaraan pemilu presiden dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan, kejujuran, dan keadilan. Beliau menekankan bahwa hal ini bukan sekedar tindakan seremonial tetapi merupakan prasyarat mendasar untuk membangun dan memelihara kerangka demokrasi yang kuat, aman, dan abadi.

“Menyelenggarakan pemilu yang bebas, jujur, dan adil sangat penting dalam memberikan legitimasi yang kuat kepada pemerintahan terpilih, menumbuhkan kepercayaan masyarakat, dan meletakkan landasan yang kokoh bagi lembaga-lembaga pemerintahan,” jelas Anies.

Saat persidangan dimulai, Anies Baswedan didampingi pasangannya, Muhaimin Iskandar, dan tim kuasa hukumnya, antara lain Ari Yusuf Amir, Zainudin Paru, Ahmad Yani, Refly Harun, dan Bambang Widjojanto.