MK: 12 Kursi Pengacara tiap Kubu di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyiapkan 12 kursi untuk tim kuasa hukum para pihak dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Jumlah kursi itu juga termasuk untuk dua juru bicara masing-masing pihak.

“Jadi 12 itu kuasa hukum, termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait, 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya. KPU juga 12, Bawaslu juga 12,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan di Gedung MK, pada Selasa (26/3/2024).

Sebagai informasi, ada dua permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Perkara pertama diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, sementara perkara kedua diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Fajar mengatakan MK bakal menambah dua kursi jika prinsipal atau capres-cawapres selaku pemohon hadir. Sehingga total yang bisa masuk ke dalam ruangan dari pihak pemohon maksimal adalah 14 orang jika pemohon hadir langsung.

“Pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, dua. Prinsipal itu calon presiden dan calon wakil presidennya,” ujar Fajar. Dalam dokumen permohonan sengketa yang diregistrasi MK, ada 48 pengacara yang membubuhkan tanda tangan sebagai perwakilan kubu Anies-Muhaimin. Sedangkan pada kubu Ganjar-Mahfud, ada 23 pengacara yang membubuhkan tanda tangan di dalam dokumen permohonan sengketa yang diregistrasi MK.