Indonesia dan Singapura Secara Bersamaan Melaksanakan Perjanjian FIR, DCA dan Perjanjian Ekstradisi

Internasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Indonesia dan Singapura secara bersamaan pada 21 Maret 2024 telah melaksanakan tiga perjanjian, yakni Re-Alignment Flight Information Region (FIR), Defense Cooperation Agreement (DCA) dan Extradition Treaty.

DCA sebelumnya telah ditandatangani pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali oleh Menteri Pertahanan kedua negara. Sementara itu, FIR dan Perjanjian Ekstradisi ditandatangani pada acara Leaders’ Retreat di Bintan pada 25 Januari 2022.

Indonesia telah menyelesaikan proses FIR di dalam negeri melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022, DCA melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 dan Ekstradisi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023.

Ketiga perjanjian ini sangat penting bagi peningkatan kerja sama bilateral kedua negara di bidang kerja sama keamanan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara, kerja sama pertahanan, dan penegakan hukum melalui ekstradisi.