BRAZIL, Actadiurma.id – Pengadilan Tinggi Brazil mengeluarkan keputusan mengejutkan terkait vonis pengadilan Italia, dimana mantan bintang Manchester City, Robinho dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan berkelompok terhadap seorang wanita Albania di Italia. Robinho memang tidak akan diekstradisi ke Italia, tetapi tetap akan menjalani hukuman sesuai vonis tersebut di negaranya sendiri, Brazil.
Vonis bersalah dijatuhkan terhadap pemain yang pernah menjadi pilar timnas Brazil ini pada November 2017 oleh pengadilan Italia. Namun Robinho masih bisa menghindari jeruji besi karena tinggal di Sao Paolo, Brazil yang tidak mengenal ekstradisi, walaupun Kejaksaan Italia sempat mengajukan permintaan agar pemerintah Brazil menyerahkan Robinho untuk menjalani hukuman di Italia.
Perjalanan kasus ini pun seakan menemukan jalan buntu, namun pada November 2023, Jaksa Italia mengirimkan permintaan kepada otoritas hukum Brazil, agar Robinho dapat menjalani hukuman di negaranya sendiri. pada Rabu, 20 Maret 2024, Pengadilan Tinggi Brazil (STJ) mengambil keputusan yang tidak biasa, dimana 9 dari 15 juri memilih mengabulkan permintaan Jaksa Italia agar Robinho menjalani hukumannya di Brazil.
Dilansir dari The Sun, para juri berdalih bahwa peradilan Brazil tidak memutuskan Robinho bersalah atau tidak dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di salah satu klub malam Italia tersebut, melainkan memutuskan apakah Robinho harus menjalankan hukuman itu atau tidak.