Disnaker Ungkap Ketentuan Pembayaran THR Bagi Pekerja

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Kepala Disnaker Provinsi Bangka Belitung Elius Gani ingatkan perusahaan untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan  tentang pemberian THR bagi pekerja. Paling lama dibayar H-7 lebaran, dengan ketentuan tidak boleh dicicil.

“Kami dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pj Gubernur juga bakal mengeluarkan surat edaran, pada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan pada perusahaan-perusahaan,” ujar Elius Gani, Rabu (20/3/2024).

Elius Gani juga menjelaskan, sesuai ketentuan yang ada, pekerja atau yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

“Kemudian bagj pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bagi, 12 kali 1 bulan,” jelasnya.

Menurut Elius Gani, terdapat beberapq sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR Lebaran pada pekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Sanksi tersebut mulai dari denda, hingga pembekuaan perusahaan.

“Untuk perusahaan telat membayar, artinya tujuh hari sebelum tadi ada denda 5 persen, tapi ita lihat nanti kasus per kasus. Kalaupun ada yang melanggar aturan ini, nanti ada sanksi adminsitrasi, bisa teguran tertulis atau pembekuan perusahaan, tapi setelah ditindak lanjuti dengan ketetapan pengadilan hubungan industrial,” Ujarnya