Kejaksaan Agung Kembali Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah, 5 diantaranya merupakan karyawan PT.Timah termasuk Direktur Keuangan.
PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Kejaksaan Agung RI ( Kejagung) Kembali memeriksa saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Sebanyak 7 saksi di periksa
“Ada 5 Saksi dari PT Timah Tbk dan 2 saksi dari CV Mutiara Alam Lestari” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana Kamis (14/3/2024)
Ke tujuh orang tersebut yakni
FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.
EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.
AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021, ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk. Serta dua orang lainnya YF selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari, GST selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.