Hendak Kabur ke Jakarta, Tersangka Tipikor Ditangkap Tim Kejati Babel

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Satu orang pria bernama Ryan Susanto  di ringkus Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, diduga terlibat tindak pidana korupsi, merusak kawasan hutan lindung , untuk pertambangan timah di Pantai Bubus, Desa Bantan kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Pelaku di tangkap di SPBU di Kecamatan Belinyu hendak kabur ke Jakarta

“Tim Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di depan SPBU Kayu Arang Kecamatan  Belinyu”  Kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan Kamis (7/3/2024)

Fadil Regan mengatakan rencanya pelaku ingin  melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat

“Dikarenakan yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan Tim Penyidik dan berdasarkan info kami yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air.


Sehingga Tim memutuskan untuk dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan”  Katanya

Dari tangan pelaku Tim Penyidik mengamankan 1 Unit Mobil Jenis Fortuner serta uang serya uang tunai sebesar Rp.24 Juta

” Tersangka  hari ini akan ditahan di rutan Tua Tunu Kota Pangkal Pinang” Ujarnya

Tersangka disangkakan dengan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau
mengulangi tindak pidana