BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka Barat (Babar), Deddi Wijaya memarahi Ketua KPU Bangka Barat, saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024, di Gedung Majapahit Unmet Mentok, Kamis (29/2/2024) kemarin.
Dedi mengatakan, merasa tersinggung karena Ketua KPU langsung menutup rapat pleno disaat dirinya ingin menyelesaikan permasalahan dari Caleg Partai Golkar yang meminta dilakukan penghitungan suara ulang di salah satu TPS di Kecamatan Jebus.
“Tadi kami dari partai merasa ketersinggungan, terkesan ketua KPU menutup ruang untuk kami, menyelesaikan persoalan itu, karena beliau menyatakan tidak mengurusi internal Parpol, sementara kami merasa meskipun internal Parpol, tapi muncul karena suatu kesalahan dari KPPS,” ucapnya.
“Karena tadi di tutup secara langsung oleh Ketua, sehingga selaku ketua Parpol merasa hak kita dibatasi, ruang kita di tutup, spontan saya juga agak tersulut emosi,” ujar Dedi Wijaya.
Dedi berharap jajaran KPU dan Bawaslu dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Dia tidak memaksa harus membuka kotak dan menghitung ulang, namun ia ingin perihal itu dapat dituntaskan tanpa ada yang merasa dizalimi.
“Itu kita serahkan ke KPU dan Bawaslu, kalau Keinginan dari caleg memang benar keberatan yang di sampaikan di ppk Kecamatan Jebus, beliau meminta di buka kotak suara dan dihitung ulang. Kita ingin diselesaikan, jangan sampai ada caleg kami berpikir Parpol atu kpu tidak mengakomdir keinginan dari beliau atau keberatan beliau,” katanya.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi mengatakan akan menelaah permasalahan yang dialami Partai Golkar tersulut.
“Kita akan pelajari dulu terkait dengan permasalahan ini, karena memang mekanisme pleno itu apabila ada kesalahan atau kekeliruan di tingkat yang lebih rendah, apabila sudah melalui proses jadi di selesaikan satu tingkat di atasnya,” katanya.
Namun dari pandangan Rio, permasalahan tersebut terjadi karena salah penulisan angka perolehan perorangan Caleg, sedangkan jumlah total suara partai tidak salah dan hal tersebut sudah diperbaiki.
“Ini terjadi konflik internal, perolehan suara Parpol untuk perolehan suara partai sendiri tidak berubah, cuma di dalam C hasil sudah di perbaiki itu, dari 16 yang di tulis 6 itu sudah di perbaiki. Jadi tidak ada yang di rubah dan dirugikan partai politik,” katanya.
.