BANGKA BARAT, Actadiurma.id – DPRD Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna penetapan dan pengesahan serta persetujuan, atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Barat tahun 2024.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung Mahligai Betason II pada Jumat (1/3/2024) sore. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Marudur Saragih didampingi Wakil Ketua I, Oktorasari.
Ketua DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang ketahanan pangan.
“Jadi sudah diproses dan disusun baik di tingkat eksekutif atau Tim Pembentukan Perda Babar. Atau proses pembahasan antara eksekutif dan Bapemperda dan Pansus DPRD, dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku,” ujar Marudur.
“Pengesahan Raperda ini menjadi momentum penting dalam upaya kita untuk mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan di Kabupaten Bangka Barat. Saya yakin dan percaya bahwa Perda ini akan menjadi pedoman yang kuat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” katanya.
Sementara, Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan pertanian berkelanjutan adalah pengelolaan sumberdaya untuk menghasilkan kebutuhan pokok manusia yaitu sandang, pangan dan papan, sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan dan melestarikannya.
“Perda ini memberikan landasan hukum terhadap arah sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan baik bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dalam upaya menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan guna mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan kabupaten Bangka Barat yang berkesinambungan,” ujar Bong Ming Ming.