BANGKA BARAT, Actadiurma.id — Ikat pinggang dengan kepala berlambang mirip Partai Komunis Indonesia (PKI) yang ditemukan di toko serba 35 di Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah disita Aparat Penegak Hukum (APH).
Pemilik toko Munizar mengatakan, Polisi mendatangi toko miliknya dan menyita ikat pinggang itu pada Sabtu (24/2/2024) kemarin siang.
“Awalnya ada orang mau beli, kami cek, kami tidak tahu karena barang di toko itu barang pesanan, lagian cuma satu (ikat pinggang, red) itu. Ya, kemarin ada dicek oleh Polres Babar, barangnya sudah dibawa mereka,” katanya, Senin (26/2/2024).
Munizar mengatakan, ikat pinggang tersebut dan barang-barang lainnya dipesan dari Kota Jakarta. Tepatnya dari Pasar Senen, namun ia lupa itu barang lama atau yang baru.
“Waktu pesannya ikat pinggang dalam plastik bungkusan besar, isi mungkin sekitar 12 buah, rupanya masuk 1 yang itu. Kami jual tetap harga 35 ribu, tapi kurang tahu itu barang baru atau stok lama. Soalnya ketika barang masuk, tidak kami sortir,” ucapnya.
Menurut Munizar, setelah barang-barang ia beli, langsung di pajang oleh karyawannya untuk dijual tanpa melakukan sortir. Dia juga mengaku tidak menjual ke pedagang atau toko lain.
Atas temuan dugaan ikat pinggang berkepala simbol partai terlarang di Indonesia itu, ia berkomitmen akan melakukan kroscek secara detail ketika ada barang baru masuk ke toko. Selain itu, jika terdapat temuan, pihaknya tak segan berkoordinasi dengan aparat.