KPU Babel Pastikan TPS 17  Kelurahan  Temberan Batal PSU. Tidak Ditemukan Pelanggaran

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Bangka Belitung Husin memastikan TPS 17  Kelurahan  Temberan, Kota Pangkalpinang  dibatalkan PSU. Menurutnya pembatalan dilakukan usai tidak ditemukan pelanggaran.

“Berdasarkan surat Panwascam dan Rapat Pleno KPU menetapkan pembatalan PSU TPS 17” Kata Husin  Sabtu (24/2/2024)

Husin menjelaskan  Pembatalan PSU TPS 17 kelurahan . Temberan didasari ada kejadian di rapat rekapitulasi perolehan hasil Kecamatan Bukit Intan terkait hasil TPS 17 tersebut.

“Dengan kejadian itu dapat  menjadi bukti tidak ditemukan pelanggaran yg dilakukan oleh TPS 17 pada pungut hitung tgl 14 Februari 2024” Katanya

Sementara  itu menurutnya untuk dua TPS lainnya ada yang sudah berlangsung dan juga masih dalam pemantauan

” Untuk TPS  01 kacang pedang sudah  jalan, dan TPS 14 Sinar Bulan, sudah disiapkan namun tidak bisa berjalan karena berbagai hal teknis dan kondisi lapangan” Ujarnya

Diketahui sebelumnya Bawaslu Kota Pangkalpinang merekomendasika 
 melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS yang tersebar di dua Kecamatan di Kota Pangkalpinang,  PSU ini di lakukan usai Bawaslu Kota Pangkalpinang mendapatkan  diduga ada  pelanggaran administrasi saat pemilihan 14 Februari 2024  lalu

“Bukan kecurangan  ini ada pelanggaran Administrasi  yang dimana potensi itu  mengarah ke sana Potensi melanggar adminitrasi” Kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali  Jumat( 23/2/2024)

Imam menjelaskan pemungutan suara ulang recananya akan dilakukan di tiga TPS yang tersebar di dua Kecamatan.

“Untuk seluruhnya  baru kita indentifikasi ada 3 TPS , yang dimana itu tersebar di 2   Kecamatan,  yang pertama ada di Kecamatan Gerunggang dan  yang kedua Bukit Intan  ini  TPS ini punya Potensi ” Katanya