Komnas HAM Temukan 3 Masalah dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan setidaknya tiga masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro memaparkan bahwa temuan ini diperoleh dari pemantauan lapangan yang dilakukan pihaknya di 15 provinsi dan 50 kabupaten/kota pada 12-16 Februari 2024.

“Yang pertama adalah terkait hak pilih kelompok marginal-rentan, sebagaimana perhatian Komnas HAM terhadap hak-hak dari kelompok marginal-rentan yang rentan berisiko kehilangan haknya maupun tidak dapat melaksanakan hak pilihnya secara memadai atau berkualitas,” katanya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (21/2/2024).

Masalah kedua berkaitan dengan isu netralitas aparatur negara. Menurut Atnike, ini adalah salah satu bagian penting untuk memastikan bahwa hak konstitusional warga dalam memilih calon presiden hingga calon legislatif dapat dilangsungkan secara bebas, independen, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Sementara itu, masalah ketiga yang menjadi fokus dari pemantauan pihaknya adalah terkait dengan hak kesehatan dan hak hidup petugas Pemilu 2024 atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Hal ini khususnya merupakan tindak lanjut dan juga bagian dari refleksi atas kejadian serius yang terjadi pada Pemilu 2019 yang lalu, di mana kita tahu ada banyak korban jiwa dari petugas pemungutan suara,” lanjutnya.