JAKARTA, Actadiurma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami pihak regulator atau pemberi izin usaha pertambangan dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pihak yang terkait dalam kasus korupsi. Misalnya, dalam hal ini Kejagung bakal mendalami beberapa pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jika terindikasi melakukan pembiaran dalam kasus ini. “Apakah ada pembiaran atau justru perbuatan jahat di dalamnya, termasuk juga dengan KLHK dan sebagainya. Jadi tunggu saja, kami masih mendalami, apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” ujar Kuntadi di Kejagung, dikutip Selasa (20/2/2024).
Selain KHLK, Kuntadi juga bakal meminta keterangan terhadap pihak di Kementerian ESDM jika terlibat dalam kasus ini dan akan dimintai pertanggung jawabannya. “Semua pihak yang kami pandang perlu untuk dimintai keterangan pasti kami minta keterangannya, dan apabila di situ ada pelanggaran hukumnya, pasti akan kami minta pertanggungjawaban hukumnya,” imbuhnya.
Hanya saja saat ini, kata Kuntadi, pihaknya masih menindak pejabat maupun mantan pejabat di perusahaan-perusahaan terkait, termasuk PT Timah Tbk. “Sejauh ini kami masih baru menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah.
Tentu kami akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator, tunggu saja,” pungkasnya. Sebagai informasi, Kejagung bersama ahli lingkungan telah mencatat kerugian ekologis dari dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini telah mencapai Rp271 triliun. Nilai tersebut belum final karena masih menghitung kerugian negara yang sampai saat ini masih dilakukan penghitungan.