Kejagung Hitung Kerusakan Ekologis dalam Kasus IUP Timah, Kerugian Capai Rp271 Triliun

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menegaskan bahwa nilai tersebut belum final karena masih menghitung kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. “Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya? nanti masih kita tunggu,” ujar Kuntadi di Kejagung RI, Senin (19/2/2024).

Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengatakan penghitungan kerugian berdasarkan Permen LH No.7/2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, Bambang juga memerinci kerugian negara ini dihitung dari total biaya kerugian di kawasan hutan dan non-hutan. Perinciannya, kerugian hutan akibat galian tambang sebesar Rp223,3 triliun. Sementara itu, kerugian aktivitas tambang di kawasan non-hutan dia mencatatkan sebesar Rp47,7 triliun dan sudah termasuk kerugian ekologis, ekonomi lingkungan hingga biaya pemulihan. “Sampai pada kerugiannya berdasarkan Permen LH No.7/2014 ini kan dibagi dua ya, dari kawasan hutan [Rp223,3 triliun] dan non-hutan [Rp47,7 triliun],” imbuhnya.

Dalam kerja sama ini, dia juga menyampaikan dalam aktivitas tambang komoditas timah ini telah tercatat membuka lahan sebesar 170.363 hektare di kawasan galian hutan dan non hutan. Dari 170.363 itu, usut punya usut ternyata yang memiliki IUP hanya sebesar 88.900 hektare. Sementara, non IUP sejumlah 81.462 hektare.