PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghimpun lamporan terkait teknis pemungutan suara.
Ada Sejumlah TPS di Bangka Belitung ditemukan melanggar prosedur teknis pemungutan suara baik pemilihan maupuan penghitungan suara.
“Catatan kami antara lain yaitu , mengenai ketaaan prosudur oleh teman-teman penyelenggara teknis, khususnya KPPS dalam memanegement waktu tahapan pemungutan dan penghitingan suara” Kata Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar Kamis (15/2/2024)
Osykar mengakatan melanggar prosedur teknis pemungutan suara yaitu seperti
ada beberapa TPS yang aturannya pemungutan suara dimulai pukul 07:00 – 01:00 WIB, namun ada beberapa TPS baru mulai proses pemungutan suara pada pukul 08:30 WIB , hal ini menjadi kendala bagi masyarakat menyalurkan hak suaranya, sehingga menyebabkan penumpukan di beberapa TPS
Ia menjelaskan sehingga persiang ini ada beberapa TPS yang belum menyelesaikan proses perhitungan suara, sehingga waktu yang didetapkan molor.
“Sampai hari ini masih ada yang belum selesai , management waktu kurang fiks dilakukan penyelenggeraa teksin sehingga memakan waktu perhitungan agak molor ,
Hari ini di beberala TPS di 7 Kabupaten Kota belum selesai juga , dan juga ada perhitungan yang di ulang terkait perbedaan selisih suara, nanti ini mengakibatkan molor juga saar pleno yang akan di selenggarakan di tingkat PPK” Ujarnya