Bawaslu Babel Temukan KPPS Melanggar Prosedur Teknis Pemungutan Suara

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghimpun lamporan terkait teknis pemungutan suara. 

Ada Sejumlah TPS di Bangka Belitung ditemukan  melanggar prosedur teknis pemungutan suara baik pemilihan  maupuan  penghitungan suara.

“Catatan kami antara lain yaitu , mengenai ketaaan prosudur  oleh teman-teman penyelenggara teknis, khususnya KPPS  dalam memanegement waktu  tahapan pemungutan dan penghitingan suara” Kata Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar Kamis (15/2/2024)

Osykar mengakatan melanggar prosedur teknis pemungutan suara yaitu seperti
ada beberapa TPS  yang aturannya pemungutan suara dimulai  pukul 07:00 – 01:00 WIB,  namun ada beberapa TPS baru mulai proses pemungutan suara pada pukul 08:30 WIB , hal ini menjadi kendala bagi masyarakat menyalurkan hak suaranya, sehingga menyebabkan penumpukan di beberapa TPS

Ia menjelaskan sehingga persiang ini  ada beberapa TPS yang belum menyelesaikan proses perhitungan suara, sehingga waktu yang didetapkan molor.

“Sampai hari ini masih ada yang belum selesai , management waktu  kurang fiks dilakukan penyelenggeraa teksin sehingga memakan waktu  perhitungan agak molor ,

Hari ini di beberala TPS di 7 Kabupaten Kota  belum selesai juga , dan juga ada perhitungan  yang di ulang terkait perbedaan  selisih suara, nanti ini mengakibatkan   molor juga saar pleno  yang akan di selenggarakan di tingkat PPK” Ujarnya