Kejagung Periksa 2 Saksi di Kasus Korupsi Emas, Diduga Peserta Lebur Cap Ilegal

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pengusaha sekaligus peserta dari peleburan cap emas yang diduga ilegal dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah memeriksa dua orang saksi melalui tim direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana [korupsi komoditi emas],” kata Ketut dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/2/2024).

Kata Ketut, kedua pengusaha emas dan peserta Lebur Cap PT Antam di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) berinisial CE dan L.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya. Sebelumnya, lembaga hukum pemerintah itu sempat melakukan penyitaan di berbagai tempat seperti dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia di Jakarta Timur sebanyak 17 keping emas dengan berat mencapai 1,7 kilogram pada Kamis (28/12/2023).