JAKARTA, ACtadiurma.id – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia siap memberikan fasilitas golden visa bagi investor global yang akan berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN).
“Persyaratan bagi perusahaan global yang ingin berinvestasi di IKN telah diturunkan, dari investasi minimal $25 juta menjadi minimal $5 juta untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun diturunkan dari $50 juta menjadi $10 juta,” jelas Dirjen. Imigrasi Silmy Karim melalui siaran pers, Kamis 1 Februari 2024. Silmy menyatakan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari persyaratan turnover bagi perusahaan induknya seperti yang dipersyaratkan bagi perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.
Pengajuan visa dengan indeks E28F dilakukan secara online.
Persyaratan dokumen yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, foto dan surat pernyataan komitmen membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi minimal $5 juta (untuk masa tinggal 5 tahun), atau minimal $10 juta (untuk masa tinggal 10 tahun).
Menurut Silmy, pada Januari 2024 sudah diterbitkan sebanyak 62 golden visa. Kemudahan visa emas bagi investor merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai fasilitator pengembangan masyarakat.