2 Pelaku Curanmor di 16 TKP Berhasil Dibekuk Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka

Lokal

BANGKA, Actadiurma.id – 2 orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Selasa (30/1/2024) Siang. Selain mengamankan 2 orang pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa, 16 unit sepeda motor, satu buah Kompresor dan satu buah mesin pompa air.

Kedua pelaku yakni Feri (42thn) Warga Kecamatan Sungailiat dan Badri (32thn) Warga Kecamatan Pemali. Kedua pepalu berhasil diringkus Tim Kelambit 2 dilokasi yang berbeda. Awalnya polisi berhasil mengamankan Feri di kawasan jalan Ahmad yani Sungailiat, yang saat itu sedang membeli pulsa di salah satu Konter HP. Tak selang berapa lama, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekanya yakni Badri yang saat itu sedang tertidur pulas di dalam rumannya di Desa Penyamun Kecamatan Pemali.

Dalam aksinya kedua pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan menggunakan mobil minibus yang mereka rental. Pelaku sengaja mengintai kendaraan bermotor yang terparkir didepan rumah maupun di beberapa tempat wisata yang ada di Kabupaten Bangka.

Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu kurang lebih 3 bulan, kedua pelaku sudah berhasil melakukan aksi pencurian sebanyak 17 unit sepeda motor milik korban yang ada di Wilayah Kabupaten Bangka dan Bangka Barat.

Badri, salah satu pelaku mengaku, nekad melakukan aksi pencurian tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan dan sudah tercandu Narkoba jenis Sabu. Dirinya yang merupakan mantan pegawai disebuah perusahaan Leasing ini menjadi alas an menarik motor korban yang sudah menunggak. Dari aksi tersebut muncul lah niat pelaku untuk melakukan aksi pencurian dibeberapa tempat.

“ Awalnya saya bekerja di sebuah kantor Leasing pak, jadi kita narik motor orang, kita bawa mobil rental, dari situlan muncul niat kita untuk melakukan aksi pencurian, rata-rata motor korban yang kita ambil, kita mengincar motor yang terparkir di luar rumah, baik motor yang ada kunci yang masih terpasang motor maupun yang motor yang kondisi stang teerkunci, dalam hitungan detik kita angkut motor tersebut kedalam mobil minibus yang sudah kita rental,” Aku Badri.

Dari pengakuan kedua pelaku, rata-rata mereka melakukan aksi pencurian tersebut pada siang hari.

“ kalau motor yang di kunci stang, kita angkat langsung di mobil pak, kalau motor yang terparkir dirumah, jika ketahuan sama orang, kita berasalan motor tersebut sudah nunggak pembayaran, jadi kita sita, kalau motor yang terparkir dipinggir pantai, kita lihat kondisi sepi, langsung kita angkut kedalam mobil, motor – motor yang kita ambil langsung kita jual, dan sebagian kita robah warna dulu sebelum kita jual, suapaya tidak diketahui pemiliknya, dari hasil penjualan motor tersebut kita pakai untuk kebutuhan sehari-hari,terus untuk bayar rental mobil dan kita beli paket narkoba juga,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ogan Teguh Imani mengatakan, kedua pelaku pencurian kedaraan bermotor yakni Feri dan Badri berhasil di amankan berberkal dari laporan korban terkait kehilangan kendaraan bermotor, setelah melakukan penyelidikan, dan meminta keterangan saksi-saksi dilapangan, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

“ Setelah mendapat laporan dari korban pencurian, kita langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan akhirnya berhasil mengantongi identitas kedua pelaku, dan alhamdullilah kita berhasil mengamankan kedua pelaku dilokasi yang berbeda,” Jelas Kasat.

Kasat juga menambahkan, kini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka dan masih dilakukan pengembangan.

“ Untuk sampai saat ini ada 16 TKP, baik di Wilayah Hukum Polres Bangka maupun wilayah Hukum Polres Bangka Barat, untuk barang bukti yang berhasil kita amankan saat ini ada sebanyak 16 unit sepeda motor, satu buah kompresor dan satu buah mesin pompa air robin, tapi tidak menutup kemungkin masih ada TKP lain dan barang bukti lainnya,” Kata Kasat.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ogan Teguh Imani mengatakan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam 5 tahun penjara.