Sultan Ibrahim Resmi Dilantik Jadi Raja ke-17 Malaysia

Internasional

KUALA LUMPUR, Actadiurma.id – Sultan Ibrahim dari negara bagian Johor dilantik sebagai raja di bawah sistem monarki bergilir Malaysia, dan resmi memulai masa lima tahun pemerintahannya.

Miliarder Sultan Ibrahim Iskandar dari negara bagian selatan Johor resmi dilantik sebagai raja ke-17 Malaysia pada Rabu (31/01). Dia menggantikan Al-Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah, yang akan kembali memimpin negara bagian asalnya, Pahang, pada akhir masa jabatan lima tahunnya sebagai raja.

“Dengan sumpah ini, saya berjanji setia dan sungguh-sungguh memerintah dengan adil untuk Malaysia, sesuai dengan hukum dan konstitusi,” ikrar Sultan Ibrahim dalam acara yang disiarkan secara nasional.

Ibrahim Iskandar mengucapkan sumpah jabatannya di istana nasional, Kuala Lumpur dan menandatangani instrumen proklamasi jabatan, dalam sebuah upacara yang disaksikan oleh keluarga kerajaan lainnya, termasuk Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim dan anggota Kabinet. Upacara penobatannya akan diadakan kemudian.

Sembilan penguasa negara bagian etnis Melayu telah bergantian menjadi raja untuk masa jabatan lima tahun di bawah satu-satunya sistem yang ada di dunia, sejak Malaysia memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1957. Malaysia memiliki 13 negara bagian, tetapi hanya sembilan yang memiliki keluarga kerajaan