JAKARTA, ACTADIURMA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 10 saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan satu saksi yang diperiksa itu adalah bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji (TA).
“TA selaku Dirjen Migas periode 2020-2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025). Dia menambahkan, saksi dari Kementerian ESDM yang ikut diperiksa yaitu SN selaku Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas; EED selaku Kasubdit Subsidi & Harga BBM; dan CMS selaku Koordinator Subsidi.
Kemudian, saksi lainnya yang diperiksa DS selaku mantan Manajer Fungsional Supply Operation periode ISC PT Pertamina (Persero); TYA selaku Karyawan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia; dan MS selaku VL Legal Consial Downstream.

Adapun, tiga saksi dari PT Pertamina International Shipping di antaranya EP selaku VP Operasional & Puspent Risk Management; AS selaku Officer Cherming; dan DA selaku eks Manager Chief Operation.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.