Kasus Korupsi Rel Kereta, KPK Dalami Dugaan Pidana Korporasi Anak Usaha KAI

Nasional

JAKARTA, ACTADIURMA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perbuatan pidana korporasi anak usaha BUMN PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, yakni PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM). Dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT KAPM itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Bagian Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) 2018-2022.

Proses pendalaman kasua tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa saksi Manajer Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel, dan Jembatan PT KAPM, Suharjo, Kamis (12/6/2025). “Saksi hadir dan penyidik mendalami perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi PT KAPM, anak perusahaan PT KAI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Kasus Korupsi Rel Kereta, KPK Dalami Dugaan Pidana Korporasi Anak Usaha KAI
Kasus Korupsi Rel Kereta, KPK Dalami Dugaan Pidana Korporasi Anak Usaha KAI

Saat ditanya lebih lanjut apabila PT KAPM sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, Budi belum menjawab pertanyaan wartawan. Adapun pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa pihak-pihak lain terkait dengan dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api wilayah Jawa Bagian Tengah di DJKA Kemenhub 2018-2022. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi terpisah.