Fakta-fakta Korupsi Laptop Nadiem Makarim Rp9,9 T

Nasional

JAKARTA, ACTADIURMA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) naikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi periode 2019-2022 sebesar Rp9,9 triliun.

Kala itu, Kementerian Pendidikan dipimpin oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2019-2024 Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pada periode tersebut anggaran untuk pengadaan laptop mencapai Rp9,9 triliun, yang berasal dari anggaran pengadaan Teknologi, Informasi, dan Komputer (TIK) Kemendikbud sebesar Rp3,58 triliun, dan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.

“Tim penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga tim penyidik pada Jampidsus menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 s.d 2022,” kata Harli dalam keterangannya, dikutip (31/5/2025)

Fakta-fakta Korupsi Laptop Nadiem Makarim Rp9,9 T
Fakta-fakta Korupsi Laptop Nadiem Makarim Rp9,9 T

Tim penyidik Kejagung geledah dua rumah eks stafsus Nadiem dengan inisial FH dan JT di kawasan Menteng, Jakarta Selatan; yang merupakan kediaman FH, dan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan; yang merupakan kediaman JT 21 Mei lalu.

Berdasarkan hasil geledah di kediaman FH, tim penyidik memperoleh sejumlah barang bukti elektronik berupa satu unit laptop dan empat unit handphone. Sementara di kediaman JT, tim penyidik menyita dua unit disk penyimpan; satu unit flashdisk; dan satu unit laptop.