DPO Kasus Pencurian Toko di Bangka Barat Berhasil Diringkus

Lokal

 

BANGKA BARAT, Actadiurma.id  — Tim Reserse Polsek Mentok berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DI (22) warga Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Selasa (17/6/2025). 

Tersangka diringkus di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Sungai Baru. Pria 22 tahun itu, masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian toko milik Andi, yang berlokasi di Pasar Mentok. 

“Pelaku DPO yang diamankan ini merupakan bagian dari kelompok yang sama. Penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat dan kerja cepat tim di lapangan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Rabu (18/7/2025).

Diketahui, tersangka DI terlibat pencurian bersama GFR alias GN (18) dan NO alias OK (28), yanh telah lebih dahulu ditangkap bersama barang bukti, pada Senin (9/6/2025). 

Kini, ketiga pelaku mendekam di Mapolsek Mentok dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Proses hukum sedang berjalan untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus memburu pelaku kejahatan dan tidak memberi ruang gerak bagi kriminalitas di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” katanya. 

Pihak kepolisian juga kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama bagi pemilik toko dan usaha kecil yang kerap ditinggal malam hari. Masyarakat diminta aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Mentok membuktikan kesigapan dan keseriusan dalam menindak setiap laporan masyarakat. Kapolres pun mengapresiasi dukungan warga yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Sinergi antara warga dan aparat kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan bersama,” ujarnya.