Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah 2025 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Pemerintah akan mengguyur enam paket insentif ekonomi pada 5 Juni 2025, demi mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025 dan kuartal III/2025. Paket kebijakan tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas dengan jajaran kementerian/lembaga terkait pada Jumat (24/5/2025).

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah 2025 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta
Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah 2025 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Salah satu paket kebijakan insentif ekonomi tersebut yaitu pemberian bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Berbeda pada saat covid-19, BSU juga akan dibatasi pemberiannya oleh pemerintah. Di mana insentif yang diberikan akan lebih kecil dari Rp600.000.

Namun hingga saat ini Airlangga belum bisa memastikan besaran nominal BSU yang akan diberikan kepada para pekerja. “BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/5), dikutip dari Antaranews.

Syarat Mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pemerintah belum memberikan keterangan resmi mengenai syarat bantuan subsidi upah (BSU). Namun apabila merujuk pada kebijakan yang diberikan pada saat Covid-19 lalu, karyawan bisa mendapat bantuan dengan syarat:

Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Tidak berstatus PNS, TNI dan Polri Tidak menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta

Terdaftar sebagai penerima bantuan ditandai dengan mendapat surat resmi dari kelurahan setempat

Memiliki aplikasi Pospay untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos